Ada beberapa alternative ntuk mendapat modal bisnis. Perlu diketahui seluk dan beluknya agar tidak terjebak di kemudian hari.
Surabayastory.com – Salah satu pilar utama pada bisnis dan usaha adalah permodalan. Ada yang mengatakan modal itu tidak penting, ya benar, tidak penting tapi perlu. Kalau pun ibarat mobil, bisa berjalan dengan didorong waktu mesin mati. Tetapi untuk bias lari kencang dan jalan sendiri, perlu bahan bakar.
Ada banyak alternatif untuk memulai atau mengembangkan bisnis (scale-up). Beberapa alternatif itu ada di bawah ini. Anda bisa menimbang dan memilihnya yang paling memungkinkan untuk Anda. Langkah bijak dengan pertimbangan adalah penting agar tidak terjebak di kemudian hari.
1. Dana Sendiri, Tabungan, Warisan
Membiayai usaha dengan modal sendiri sering jadi ‘mitos ketentraman’. Dengan dana sendiri, Anda terbebas dari urusan dengan bank atau lembaga pinjaman. Alokasi dana juga lebih bebas, tidak perlu dibuat proposal atau kajian bisnis. Anda pun terbebas dari bunga dan agunan, tidak ada lagi pemeriksaan bank peminjam dana, tidak pula dikejar-kejar penagih (debt collector), dsb. Namun harus diingat dan diwaspadai, penggunaan modal dengan dana sendiri mengandung risiko yang juga besar. Karena merasa duitnya sendiri, Anda terjebak dalam ketentraman semu. Umumnya orang jadi kurang berdisiplin dan kurang patuh manajemen. Kontrol juga lemah, apalagi bila perusahaan dijalankan anggota keluarga, kerabat dekat, atau kroni. Anda jadi kurang bersungguh2. Alhasil perusahaan mudah rontok di tengah jalan.
2. Dana Kongsi dengan Teman
Kolaborasi dan kerjasama dengan teman bisa terjalin baik bila terdapat kesamaan visi-missi, dan kemampuan yang saling mengisi/memperkuat. Tidak harus masing-masing bermodalkan dana, bisa juga ketrampilan, kecerdasan, kreativitas, atau ‘aset-aset’ penting lainnya. Pada awal usaha, kongsi ini umumnya begitu mesra dan kompak. Tetapi setelah perusahaan maju, tumbuhlah keinginan yang berbeda. Kongsi dan pertemanan akan lemah bila hanya mengandalkan ‘saling percaya’, atau tidak lugas membuat perjanjian yang kuat secara formal. Faktanya banyak kesepakatan yang diingkari sepihak, atau sang teman menggunting dalam lipatan.
3. Dana-Berputar (Revolving Fund)
Dana jenis ini umumnya dikucurkan pada masyarakat bawah yang tidak mampu mengakses perbankan, bukan untuk pengusaha yang akan memulai bisnisnya. Dana ini sangat efektif mengantar warga keluar dari kemiskinan absolut, atau terhindar dari jebakan hutang rentenir yang mencekik. Penerima dana umumnya berupa kelompok atau paguyuban, dengan jaminan (kolateral) secara kolektif dalam kelompok itu. Kelompok lah pengatur dan pengawas kedisiplinan anggotanya. Setiap anggota sangat kenal dekat. Dana berputar disediakan olah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang merupakan program Kementeriaan Kesejahteraan Rakyat RI. Beberapa pribadi juga berhasil mempraktekkan model ini di perkampungan kumuh nelayan Muara Angke Jakarta, dan kantung-kantung miskin lainnya. Model yang paling popular dan inspiratif dikembangkan DR.Mohammad Junus, pemenang Nobel Ekonomi, bagi wanita miskin Bangladesh. Junus mendirikan Bank Grameen (dalam Bahasa Bangladesh berarti ‘desa’) untuk memberdayakan para wanita desa miskin yang tidak tersentuh bantuan pemerintah.
4. Bank Umum BUMN, BUMD, Swasta
Perbankan umum adalah favorit modal usaha, terutama bagi mereka yang memiliki asset, agunan, dan memerlukan dana besar. Namun perbankan kita belum terlalu kompetitif. Suku bunga Bank Indonesia ditetapkan 6% tetapi bunga kredit komersial masih berkisar 12-16%. Indikasinya bank tidak efisien, atau suka mengarahkan dana simpanan ke SUN (Surat Utang Negara) yang aman dan hasil gainnya besar. Penggunanaan dana pinjaman bank harus diikuti beberapa persyaratan yang bankable, antara lain: berbadan hukum Indonesia (PT, CV, UD, Koperasi); memiliki NPWP pribadi/badan; berdomisili tetap; memiliki asset yang dapat diagunkan; punya neraca positif; menyertakan rencana bisnis; dsb. Keuntungannya, bank akan melakukan pendampingan dan bimbingan agar usaha berjalan lebih baik. Bank bersikap luwes/fleksibel bila terjadi kesulitan seperti gagal bayar, target tidak tercapai, situasi perdagangan menurun, dll. Bank tidak lagi gampang-gampang menghukum dan menyita asset.
5. Lembaga Keuangan nonbank, Leasing, Pegadaian
Persyaratannya hampir sama dengan perbankan. Umumnya tingkat bunga lebih tinggi, namun persyaratan pinjaman lebih mudah. Bedanya dengan bank; lembaga ini tidak melakukan pendampingan usaha. Risiko lain penyitaan atau perampasan agunan mudah dilakukan bila terjadi gagal bayar.
6. Bursa-saham
Untuk perusahaan yang sudah berkembang, pemanfaatan bursa saham adalah solusi elegan beroleh dana segar tambahan modal. Namun untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) dengan menjual sebagian sahamnya kepada publik, perusahaan itu harus memiliki kinerja, reputasi, sekaligus citra yang baik. Ia juga harus lolos audit keuangan oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Dana yang dihimpun melalui penjualan saham adalah dana segar yang boleh digunakan apa saja, termasuk menutup hutang dan kerugian masa lalu. Tidak ada kewajiban bayar bunga atau kembalikan pinjaman. Pada akhir tahun, perusahaan ini harus mempublikasikan secara lengkap laporan keuangan kepada publik, termasuk peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR= Corporate Social Responsibility) atau pemberdayaan masyarakat (CD= Community Development)
7. Perbankan Syariah
Skema keuangan perbankan syariah berbeda dengan bank umum yang selalu mengenakan bunga, mensyaratkan agunan, jaminan asset, laporan keuangan usaha, identitas jelas melalui survey njlimet. Syariah mengedepankan kerjasama hasil usaha (mudharabah) di mana pemohon dapat menentukan sendiri cara dan besaran kewajiban pengembalian dananya. Bank akan menakar kemampuan dan prospek usaha Anda, kapan balik modal, termasuk kemungkinan habis-nafas di tengah jalan. Syariah mengharamkan bunga, juga haram memutar uang Anda di derivative. Sebagai intermediator, bank syariah akan selalu melaporkan ke mana dana Anda disalurkan (Beda dengan bank umum). Hingga November 2012 berdasarkan data Bank Indonesia 2012, di Indonesia terdapat 11 bank syariah, 1.650 kantor, dengan total asset Rp 168, 6 triliun. Total pembiayaan Rp 130,3 triliun, rasio kecukupan modal (CAR= Capital Adequacy Ratio) 14,98%, pembiayaan tidak lancar (NPL=Non Performing Loan) 2,74 %
- Syariah, sistem keuangan dikembangkan dengan dasar perniagaan Islam. Tidak memberlakukan bunga, tetapi bagi hasil keuntungan. Beda dengan keuangan konvensional yang hanya menghasilkan hot money. Syariah didasarkan pada aset (underlying asset). Artinya, investasi syariah mutlak digunakan untuk kegiatan sektor riil seperti UKM. Masalahnya, Malaysia sudah maju di berbagai bidang, sehingga tak banyak UKM lagi. Mereka kini kuasai 80% instrumen keuangan syariah yang beredar di pasar global. Bank terbesar juga syariah, dan jadi pengendali utama banjir dana syariah dari negeri2 Islam Timur Tengah. Indonesia menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk ‘menangkap’ limpahan dana itu. Sekarang semuanya masih melalui Malaysia. Kita perlukan UU Surat Berharga Syariah Negara. Bank Indonesia targetkan pertumbuhan Syariah 5 % setahun pada akhir 2008. Sekarang baru 1,5 %
- Mudharabah Muqoyyadah = restricted investment : produk investasi syariah, adalah penghimpunan dana yang peruntukannya terbatas pada proyek2 yang telah disepakati nasabah dan bank. Artinya masyarakat yang menaruh dananya di bank dengan pola ini, berhak menentukan untuk apa dan kepada siapa dana tersebut disalurkan. Bedanya dengan simpanan biasa, nasabah tak tahu ke mana dananya disalurkan.
8. Instrumen Gadai (Rahn)
Instrumen gadai dapat dimanfaatkan bank-bank syariah yang butuh likuiditas, dengan cara menggadaikan surat berharga syariah miliknya ke BI untuk waktu tertentu, satu-dua hari. Ini seperti fasilitas repo pada bank-bank konvensional. Konsep di syariah mengacu ke system qardhul hasan (pinjaman kebajikan) dan mudharabah (bagi hasil). Normalnya bagi hasil simpanan di bank syariah (nisbah) 7-8% tetapi sudah ada yang di atas 10%. Ini upaya menahan nasabah tidak lari ke bank biasa yang menawarkan return lebih tinggi. Persaingan bunga simpanan antarbank akhir September 2008, merapuhkan syariah. Pembiayaan bank syariah naik 40%, meningkat dari 49 % menjadi Rp 35,19 triliun dari setahun lalu Rp 23,68 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga meningkat 42% menjadi Rp 32,89 triliun. (Koran Tempo Kamis 25-09-08 hlm A15).
9. Foundation, Yayasan
Adalah dana yang dikucurkan oleh berbagai yayasan (foundation) yang dibentuk korporasi besar sebagai wujud CSR (Corporate Social Responsibility) maupun CD (Community Development) mereka. Dana ini merupakan pinjaman lunak, tanpa agunan tanpa bunga. Ada yang harus dikembalikan untuk kemudian digulirkan kepada kelompok lain. Ada pula yang diberikan untuk menambah modal usaha yang berkait dengan korporat. Bisa juga diwujudkan barang atau fasilitas yang diperlukan, pelatihan ketrampilan, pengembangan pasar dll, dan tidak diberikan dalam bentuk uang. Bantuan bisa diberikan kepada usaha yang sudah berjalan maupun baru akan dimulai.
10. Angle Investor, Filantrop
Filantropi, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) : Didirikan 27 pegiat LSM dan pebisnis di Jakarta, salah satunya Franciscus Welirang, wakil presdir PT Indofood Sukses Makmur. Tujuannya meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aktivitas filantropi nirlaba di Indonesia. Dalam filantropi harus ada keihlasan, interaksi dengan yang diberi, komunikasi intens, melihat dan merasakan langsung. Bukan sekadar berikan sumbangan-putus, berharap liputan media, atau menyerahkan uangnya kepada LSM. Antara yang diberi dan yang menerima tidak saling kenal. Salim Group misalnya sudah menyumbang banyak, tapi saat kerusuhan Mei 1998 semuanya habis. Pemerintah tak perlu mengatur dan mewajibkan perusahaan. Cukup memfasilitasi saja. Konsep PFI mengadopsi Prince of Wales Foundation: yang berisi building human capital, environment, good corporate governance, social cohesion, dan strengthening economics.
11. Kartu Kredit
Mungkin hanya pengusaha ‘gila’ yang berani mencari modal usaha dengan memainkan kartu kredit. Mekanisme KK umumnya mencekik dan tidak transparan. Bunganya bisa 2-3% sebulan alias lebih 24% setahun. Bila Anda terlambat mengangsur tagihan tepat waktu, di situlah Anda menggali lubang kematian. Apalagi bila tekor KK yang satu harus ditambal-sulam dengan KK lainnya. KK hanya pelengkap gaya hidup perkotaan yang konsumeristis-hedonistis, secara psikologis akan melenyapkan kontrol Anda terhadap uang nyata!
12. Rentenir
Skema keuangan rentenir sangat tua dan popular di kalangan nelayan, buruh, dan petani. Jika rentenir dianggap sebagai ‘skema setan’ mengapa ia tetap perkasa hingga detik ini, di mana skema keuangan begitu inovatif dan beragam. Para peminjam dana rentenir tetap senang, terkadang tidak merasa ditipu. Rentenir berbasis pertemanan, kelompok komunitas, tanpa syarat agunan dan administrasi. Bunganya dahsyat, bisa 20% dalam seminggu atau bahkan semalam. Nelayan memerlukan dana rentenir untuk biaya melaut, membeli umpan, es balok, solar, dan konsumsi awak kapal. Pinjaman akan dibayar setelah nelayan kembali dan menjual hasil tangkapannya.
13. Black Market
Dana ini berasal dari berbagai upaya ‘hitam’ seperti korupsi dan hasil tipu-daya lainnya. Asal-usul dana sering tidak jelas, terkadang juga dana asing yang memiliki pamrih dan kepentingan tersembunyi, baik secara politis, ekonomis, maupun kriminal. Usaha bisnis yang dimodali dengan dana ini umumnya berakhir mengenaskan, namun bisa juga sebaliknya.
14. Produk ‘Offshore’
Adalah produk-produk finansial asing (offshore) bagi investor Indonesia. Contoh surat utang yang diterbitkan Lehman Brothers melalui bank-bank asing yang beroperasi di sini. Sulit menghalangi dan mendeteksi investor lokal membeli produk finansial asing karena transaksinya lewat internet dan media elektronik lainnya. Sejumlah investor Indonesia jadi korban bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas terbesar keempat AS. Otoritas keuangan Bapepam-LK, juga Malaysia, mengakui belum mengatur ini (September 2008) dan baru mau membicarakannya dengan BI. (Koran Tempo, senin 22-09-08)
15. Short Selling
Adalah istilah untuk menjelaskan strategi investor yang meminjam saham dari investor lain. Saham ini dijual saat harga tinggi dan dibeli kembali saat harga turun, setelah itu dikembalikan ke pemilik sahamnya. Penjual mendapat selisih harganya (margin). UU Pasar Modal belum memberikan sanksi terhadap penyimpangan short selling yang manipulatif dan menyebabkan jatuhnya indeks saham (IHSG). Bursa AS dan Inggris sudah melarang praktek ini. Aturan baru Bapepam 30 Juni 2008 menyebutkan, short selling hanya dapat dilakukan apabila efek tercatat di bursa Indonesia dan penyelesaian transaksi efek dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan, yang ditetapkan oleh bursa. Harga jual saham harus lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir. (Koran Tempo Senin 22-09-08 hlm A15)
16. Fintech
Ini termasuk sumber pendanaan yang paling mutakhir. Sistem pendanaan ini mulai tumbuh dan berkembang seiring dengan melesatnya ekonomi digital yang menelurkan perusahaan start-up. Dari catatan National Digital Research Centre (NDRC), Financial Technology (FinTech) adalah istilah yang digunakan untuk sebuah inovasi terbaru di bidang jasa financial. Sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Konsep yang diambil oleh FinTech adalah perpaduan antara financial dan technologi yang digabungkan dengan sentuhan inovasi modern. Diharapkan hal ini dapat membuat proses transaksi keuangan menjadi lebih praktis serta aman digunakan.
Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer). Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah proses jual beli saham, pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan (personal finance), dan sebagainya.
Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech pun membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan. Perkembangan FinTech sangat dipengaruhi gaya hidup masyarakat. –tks