Kotak kuning persegi dengan garis diagonal, ada di setiap perempatan jalan besar di Surabaya. Berharap bisa sebagai pemecah kemacetan, ternyata banyak
yang tak tahu itu apa.

Surabayastory.com – Apakah Anda menyadari, ketika berhenti di lampu lalu lintas (traffic light) perempatan jalan yang besar, di depan Anda ada kotak kuning besar dengan garis horizontal menyilang di atas aspal? Dari wawancara lapangan, banyak warga Surabaya tahu di sana ada kotak kuning. Namun tidak banyak yang banyak tahu itu apa, dan apa manfaatnya. Bahkan di antara mereka banyak juga yang tidak peduli.
Garis kuning horizontal ini namanya Yellow Box Junction. Fungsinya untuk menghindarkan kemacetan di persimpangan jalan. Juga mencegah lalu lintas terkunci di tengah persimpangan karena tak ada yang mau mengalah. Di Surabaya kita dapat melihat Yellow Box Junction di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan kawasan simpang Kertajaya-Dharmawangsa-Pucang Anom, Urip Sumoharjo, Darmo-Pendegiling, Kertajaya Indah-Ir Soekarno, Diponegoro-Dr Soetomo, dan masih banyak lagi. Di persimpangan jalan, kondisi kemacetan lalu lintas sering tidak memungkinkan kendaraan bergerak, karena itu marka kotak kuning ini berfungsi. Aturan marka kotak kuning ini harus lebih diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu traffic light) yang bersifat perintah atau larangan.
Kenyataan di lapangan ini sangat menarik. Sebuah program keselamatan laalu lintas yang telah diperkenalkan sejak dua tahun lalu, ternyata masih banyak yang belum memahami. Jika menengok kembali, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya telah melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction sejak 2016. Awalnya ditempatkan tujuh titik persimpangan di Kota Surabaya, dan kemudian berkembang di banyak persimpangan.
Indonesia pertama kali menerapkan marka Yellow Box Junction ini sejak 2010, satu tahun setelah UU tentang lalu lintas ini dibuat. Sementara itu, di Surabaya baru diterapkan tahun 2017.
Memahami Kembali

Karena sudah menjadi bagian dari kehidupan berlalu lintas kita sehari-hari, tak ada salahnya untuk memahami kembali kotak kuning ini. Marka Yellow Box Junction ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Yellow Box Junction berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Ketika kita berada di persimpangan jalan, ketika jalanan padat dan kotak kuning masih penuh dengan kendaraan yang antre, kita harus menunggu sampai kendaraan di depan kita bersih, baru kita boleh maju. Meskipun lampu lalu lintas sudah hijau, kita harus menahan diri. Bagaimana kalau mobil belakang kita ngebal-ngebel terus? Sabar saja, mereka tidak mengerti.
Yellow Box Junction ini adalah garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Jika dalam bidang kuning ini masih padat dan terus diisi kendaraan, imbasnya terjadi kemacetan. Lalu lintas akan terkunci di bagian tengah persimpangan. Ini akan diperparah jika dari arah sebaliknya, lampu lalu lintas juga menyala hijau. Pergerakan lalu lintas akan semakin amburadul.
Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagaimana dengan yang melanggar. Ternyata hukumannya juga berat. Bagi pengendara yang tetap memaksa maju memasuki area Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang.
Mengacu pada Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar Yellow Box Junction adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Peraturan ini juga dikuatkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014 Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan. Dengan Yellow Box Junction ini kendaraan yang berhenti di dalam kotak kuning akan kena tilang meskipun lampu lalulintas saat itu menyala hijau.
Diperkenalkan Sejak 1967

Jika menilik dari sejarahnya, Yellow Box Junction ini mulai diperkenalkan sejak 1967. Marka ini bukan sekadar hiasan jalan. Marka jalan ini dimanfaatkan untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Meskipun di Indonesia tergolong baru, Yellow Box Junction sebenarnya sudah sangat tua. Dikenal pertama kali di Inggris sejak 1967. Awalnya diujicoba di kota London. Setelah uji coba sukses kemudian diterapkan di kota-kota lain di Inggris dan Irlandia. Di Inggris juga menggunakan lajur kiri untuk berkendara seperti di Indonesia. Pengemudi hanya boleh berhenti di Yellow Box Junction saat akan berbelok ke kanan dan/ atau saat mempersilahkan kendaraan lain yang menunggu berbelok ke kanan.
Kemudian beberapa negara yang menerapkan Yellow Box Junction adalah negara-negara Eropa seperti Portugal, Siprus, Malta, dan Serbia. Kemudian Negara di daratan lain seperti Kanada, Afrika Selatan, Brazil, Hong Kong, Taiwan, Singapura, dan Malaysia. Di Amerika Serikat dipakai di kota-kota sibuk seperti New York, Los Angeles, dan Colorado. Kota-kota dengan banyak kendaraan bermotor yang rawan kemacetan sangat terbantu dengan peraturan Yellow Box Junction ini.
Di Indonesia, setelah Jakarta kini Yellow Box Junctions sudah tersebar di beberapa kota besar lainnya. Yellow Box Junctions masuk ke Indonesia sejak tahun 2009, dan secara resmi digunakan pada 2010.
Solusi Lain Kemacetan

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Seperti awal mulanya dipakai di Inggris, Yellow Box Junction adalah salah satu cara untuk mengurai kemacetan. Namun, tanpa peran aktif dari masyarakat pemakai jalan, sistem ini tidak akan menuai hasil yang memuaskan. Dengan pengendalian kemacetan di persimpangan, juga akan turut menurunkan risiko terjadinya kecelakaan. Kecelakaan di persimpangan ini umumnya disebabkan karena terburu-buru dan tidak memperhatikan keadaan jalan di depannya.
Dari strukturnya, kecelakaan terjadi karena dua alasan: faktor teknis dan faktor manusia (human error). Dengan alasan apapun, angka kecelakaan harus ditekan. Berbagai macam siasat dilakukan untuk mencegahnya. Salah satunya, pemasangan marka Yellow Box Junction di beberapa persimpangan di Surabaya.
Siapa Peduli?

Selama ini solusi kemacetan dengan sarana non-fisik masih perlu ditingkatkan kembali. Dengan peningkatan kedisiplinan dan kepedulian pengguna jalan membuat perjalanan setiap orang dalam kota menjadi lebih nyaman.
Dengan masih banyaknya pengguna jalan yang tidak memahami makna Yellow Box Junction, maka sangat penting untuk menggerakkan sosialisasi kembali. Cara dan momentum yang dilakukan juga harus lebih tepat dan mengena. Sebaik apapun dan sebanyak apapun Yellow Box Junction digoreskan di berbagai perempatan jalan, tanpa pengetahuan dan pengenalan makna bagi pemakai jalan, berarti juga tak ada manfaatnya. Masyarakat juga perlu turut lebih aktif untuk mencari informasi dan peka ketika ada garis kotak kuning di persimpangan jalan.
Kepedulian akan Yellow Box Junction memang sangat penting. Tetapi tidak kalah penting adalah bagaimana merawat piranti ini. Di Surabaya terlihat banyak garis-garis kuning yang mulai memudar dan belum ada perawatan lanjutan. Jika terus dibiarkan, tak lama garis kuning ini semakin tidak terlihat dan lenyap ditelan waktu. Akhirnya, batas Yellow Box Junction akan hilang.
Hanya dengan kepedulian dari semua pihak, tujuan utama Yellow Box Junction bisa tercapai. –sa