Selasa (28/4/2020) PSBB Surabaya Raya dimulai. Ada beberapa aturan tentang PSBB yang perlu dibaca warga Surabaya. Tidak perlu panik, cukup waspada.
Surabayastory.com – Waktu sudah tak dapat diundur kembali. Kota Surabaya resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020. Ini adalah situasi baru bagi warga Surabaya. Setelah dua minggu situasi kota yang lengang karena imbauan berada di rumah untuk mencegah penyebaran virus covid-19, kini akan semakin sepi karena banyak pembatasan.
Pembatasan pertama adalah tentang aturan berkendara. Penggunaan moda transportasi di Surabaya akan dibatasi. Kecuali yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pertahanan dan keamanan, serta pergerakan gugus tugas penanganan covid-19.
Pemerintah Kota Surabaya juga menekankan kepada seluruh warga Surabaya, bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik harus dipatuhi. Untuk masyarakat diminta tidak berkendara jika gejala flu seperti suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Beralih ke kendaraan umum. Jumlah penumpang harus dikurangi 50 persen dengan tempat duduk yang berjarak. Sementara jasa ojek online hanya boleh mengangkut barang. Angkutan umum (bemo) maksimal hanya boleh diisi empat penumpang ketika sedang berjalan.
Sementara untuk angkutan pribadi, sepeda motor pribadi boleh berboncengan jika penumpangnya satu alamat atau untuk kepentingan darurat. Untuk mobil pribadi jumlah penumpang juga dibatasi maksimal setengahnya. Setelah selesai berjalan, mobil pribadi maupun angkutan umum harus disemprot desinfektan.
Sementara untuk pelabuhan untuk angkutan sungai dan penyeberangan laut menyesuaikan jadwal operasial.
Untuk pemilik usaha makanan dan minuman masih boleh buka. Tetapi harus mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, hanya melayani pesan-antar, tidak menyediakan tempat makan di tempat, jumlah pengunjung juga dibatasi.
Dengan pemberlakuan PSBB maka akan ada pos-pos perbatasan kota yang akan melakukan pemeriksaan secara ketat. Salah satu diantaranya adalah pembatasan orang luar kota untuk masuk ke Surabaya. Dengan begitu, orang-orang yang mengendarai pelat nomor selain L akan diperiksa secara ketat. Bila ada kendaraan dengan plat nomor kendaraan di luar L (Surabaya) harus distop, ditanyakan keperluannya masuk Surabaya. Protokol selanjutnya adalah mengecek suhu tubuh dan disemprot dengan disinfektan kendaraannya.
Akhirnya Ada Jam Malam di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menetapkan pembatasan pergerakan dalam kota alias jam malam. Ini adalah tindak lanjut pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya. Dengan adanya jam malam diharapkan PSBB akan lebih efektif. Jam malam akan mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Secara prinsip, jam malam adalah penghentian semua operasional dan kegiatan umum. Masyarakat juga tidak boleh bepergian keluar rumah bila tak sangat perlu. Pertimbangan jam malam mulai jam 21.00 adalah saat itu sudah banyak aktivitas utama yang berhenti. Artinya, pekerjaan-pekerjaan utama sudah diselesaikan. Sementara pekerjaan yang sifatnya tidak mendesak bisa dihentikan dulu. Tujuannya satu: untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Keputusan untuk membuat jam malam tidak hanya berlaku di Surabaya. Di Sidoarjo dan Gresik juga diatur kebijakan yang sama. Pembrlakukan peraturan yang sama akan terjadi sinkronisasi atau keselarasan dalam melaksanakan PSBB. Ini akan sangat menentukan efektivitas PSBB di Surabaya Raya.
Dari semua upaya yang dilakukan, efektivitas dan keberhasilan penerapan PSBB ini tak lepas dari kepatuhan masyarakat. Dengan selesainya masa sosialisasi, Senin (27/4/2020), maka akan mulai ada peringatan bagi yang melanggar. Sifat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, serta pencabutan izin. Tidak sampai ada sanksi administrasi seperti pengenaan denda atau sanksi pidana. Langkah-langkah persuasif dan preventif dengan prinsip-prinsip humanisme akan dikedepankan. –sa