Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik positif PSBB mulai hari ini, Selasa (21/4/2020). Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona yang signifikan.
Surabayastory.com – Surabaya akhirnya berada dalam ruang dan waktu paling tinggi kewaspadaan. Bersama Sidoarjo dan Gresik, setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka tiga wilayah kota yang tergabung dalam Surabaya Raya ini positif menjadi wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini artinya, akan banyak pembatasan yang dilakukan bagi warganya, mulai dari pergerakan hingga aktivitas-aktivitas di tempat umum.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Hal ini tertuang di Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020: “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).
Seperti yang dikabarkan Kantor Berita Antara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. PSBB ini harus ditetapkan dalam usaha percepatan penanganan Covid-19.
Apa Saja yang Dibatasi
Beberapa kegiatan akan dibatasi selama daerah menjalankan PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB:
- Sekolah: selama PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan sekolah. Penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
- Bekerja di Kantor: tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga. Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi: “Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”
Tempat kerja yang kecualikan di antaranya adalah kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.
Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.
- Keagamaan: Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum. Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.
- Fasilitas Umum: Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Yang dikecualikan:
- Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
- Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
- Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
- Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
- Sosial Budaya: Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
- Transportasi Umum: Transportasi umum dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.
- Pertahanan dan Keamanan: Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
- Sanksi Untuk Pelanggar PSBB: akan ada tindakan hukum bagi warga yang tidak mentaati PSBB. Akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. –sa, dari berbagai sumber