Dilarang putar balik adalah bagian dari rambu jalan yang sudah lazim. Namun lazim pula untuk dilanggar.

Surabayastory.com – Entah bagaimana lagi cara untuk bisa membuat para pemakai jalan menyadari perlunya rambu lalu lintas dan risiko bahaya yang ditimbulkan. Di Surabaya, sangat terlihat kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas masih rendah. Kita bisa lihat di rambu-rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, banyak sekali yang melanggarnya. Salah satu rambu-rambu yang sering diabaikan dan sangat berbahaya adalah larangan memutar balik.
Tentang rambu larangan putar balik, secara jelas dan tegas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E. Ini menunjukkan larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga cukup jelas, diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). Bagaimana penegakannya? Ini yang masih tanda tanya hingga sekarang. Minimnya penegakan hukum secara terus menerus, membuat pelanggaran demi pelanggaran dengan kasat mata terlihat di depan pelupuk. Setiap waktu, setiap saat, bisa jadi setiap detik.
Kita coba lihat, seperti pelanggaran lalu lintas di Jl. Kapas Krampung Surabaya di sisi timur, dekat nomor 85. Terpampang jelas bahwa di lokasi tersebut terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan larangan untuk memutar balik. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak kendaraan yang memutar balik di sana. Pelanggarnya banyak, mulai kendaraan roda dua, roda tiga pengangkut barang, roda empat, hingga angkutan umum. Mereka berlaku santai, seperti jalanan biasa tanpa larangan.
Lebih memprihatinkan sekaligus konyol, di sisi median jalan yang sama (berjarak sekitar hanya 50 meter), rambu dilarang putar balik dari arah sebaliknya juga dengan seenaknya dilanggar. Tak ada rasa khawatir, tak ada takut, apalagi merasa bersalah. Mungkin benar, negeri ini adalah negeri kecuali. Negeri dengan banyak perkecualian.
Masih banyak pengendara di Surabaya melanggar rambu lalu lintas, khususnya rambu putar balik yang ada. Dari pengamatan Surabayastory.com, di Jl Kapas Krampung ini, pengendara sepeda motor yang sengaja putar balik melanggar rambu itu terjadi di jam pagi hingga sore hari. Bila dihitung mungkin sudah tak berbilang. Hampir setiap setengah menit, ada saja yang melanggar rambu putar balik, dan dilakukan secara bersama-sama.
Bukan rahasia umum lagi bahwa penindakan lalu lintas pada pengemudi yang melanggar rambu sepertinya berat untuk dilakukan. Banyaknya pengemudi yang melanggar umumnya mengatakan biar lebih cepat dan lebih dekat jarak tempuhnya. Apakah tidak takut kecelakaan? “Yang penting hati-hati,” jawab mereka enteng.
Selanjutnya, kendaraan yang mengawali pelanggaran tersebut akan diikuti pengendara lain. Tak hanya larangan putar balik, tapi juga pelanggaran-pelanggaran lain seperti naik sepeda motor tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu merah, melawan arus. Mereka tak menyadari tindakannya ini sangat membahayakan dirinya juga pengendara lain.

Mengapa Ada Putar Balik
Putar balik di jalan atau fasilitas U-Turn, sebenarnya dibuat untuk mempermudah sekaligus membagi beban arus lalu lintas. Sudah dipertimbangkan pula efek lalu lintas (kelancaran, risiko bahaya, psikologis pengguna jalan) akan adanya penempatan U-Turn di sana.
Sementara larangan putar balik dilakukan dengan pertimbangan adanya hambatan lalu lintas serta risiko keamanan pengguna jalan yang lain. Di daerah rambu larangan putar balik ini Jl Kapas Krampung ini, adalah area simpang (pertigaan, perempatan, dll) yang dimungkinkan terjadi hambatan kendaraan yang disebabkan oleh benturan kendaraan yang ingin maju dari lengan Jl Kapas Krampung raya, Jl Ploso Bogen, maupun Jl Rangkah II. Di area U-Turn ini juga menimbulkan hambatan kendaraan karena kendaraan yang akan memutar pasti cenderung berhenti terlebih dahulu. Jadilah penumpukan kendaraan yang berakibat berhentinya kendaraan di belakangnya. Karena tidak mungkin juga para pengendara yang melanggar rambu ini ditabrak, walau mereka jelas-jelas melanggar rambu lalu lintas.

Larangan putar balik di Jl Kapas Krampung ini sebenarnya dibuat untuk kelancaran lalu lintas, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan. Dulu, median jalan tengah itu tidak ada, terjadilah perempatan yang saling serobot, sehingga menimbulkan keruwetan di tengah perempatan jalan. Dengan dibuatnya median jalan diharapkan tak ada lagi sengkarut dan persilangan arus di mulut jalan Ploso Bogen. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Para pelanggar membuat jalan menjadi tak lagi lancar.
Para pelanggar ini juga membahayak pengendara yang lain. Ketika para pelanggar akan putar balik, mereka tiba-tiba berhenti di bawah rambu larangan putar. Mereka menunggu celah arus lalu lintas di jalur sebaliknya sebelum memutar kendaraannya. Karena berhenti mendadak, bisa membuat kendaraan yang berada di belakangnya tak sempat mengerem. Karena di sana ada rambu larangan, yang berarti dibaca tak ada yang berhenti mendadak lalu putar balik. Dari arah sebaliknya, karena di sana dipasang rambu larangan, mereka tak mengurangi kecepatan. Di sinilah bahaya itu bermula. Apalagi di jam-jam sibuk, kendaraan dari sisi timur dan barat sama padatnya.
Apakah sempat terjadi kecelakaan di sini? Tentu saja berkali-kali. Namun masih dalam tingkat ringan. Inilah yang membuat tak ada jera bagi para pelanggar.Tidak ketatnya peraturan di jalan lokal menjadi alasan masyarakat untuk melanggar rambu lalu lintas. Mereka lebih memilih membahayakan diri mereka dengan memutar balik kendaraan di tempat yang bukan seharusnya daripada berjalan lebih maju untuk putar balik di tempat yang semestinya.
Bila terus menerus seperti ini, masih perlukah rambu lalu lintas dipasang? Masih perlukah peraturan lalu lintas itu ada? — sa