Jadwal kampanye sudah datang. Surabaya memasang aturan pemasangan peraga kampanye yang elegan dan tak merusak pandangan.
Surabayastory.com – Jalanan dan lingkungan kota Surabaya yang indah, artistik, dan penuh pesona harus tetap dijaga kerapiannya. Saat ini telah memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak September 2018. Kota Surabaya menjadi bagian di sana. Karena itu perlu dilakukan antisipasi bersama untuk menjaga raut muka dan kenyamanan seluruh warga kota.
Berkaca di tahun-tahun sebelumnya, banyaknya baliho, spanduk, poster, stiker dan sebagainya yang terpasang secara serampangan membuat wajah kota Surabaya jadi kotor dan kumuh. Kali ini, taman-taman yang telah tertata, median jalan serta jalur hijau yang selama ini dikerjakan secara disiplin, jangan sampai rusak visualnya gara-gara gambar-gambar di atas vinil yang sporadis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan bakal calon legislatif dan partai politik telah sepakat untuk memasang dan tidak memasang alat peraga kampanye di titik-titik yang telah ditentukan.
Dari kordinasi antara KPU Surabaya dengan Pemkot Surabaya serta memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 dan Perda Nomor 10 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 dan Perwali 21 Tahun 2018, terdapat 77 titik lokasi yang tidak diiizinkan untuk pemasangan alat kampanye.
Dalam masa kampanye 2019 ini, alat peraga yang dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sementara yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Seluruh atribut tersebut disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak 23 September 2018 hingga April 2019.
Jumlah peraga tambahan yang dibuat peserta pemilu, baik pasangan Capres-Cawapres, DPR RI/DPRD maupun DPD dengan ketentuan baliho paling banyak lima buah di tiap kelurahan, dengan ukuran paling besar 4×7 m.
Untuk spanduk paling banyak 10 buah tiap kelurahan dengan ukuran maksimal 1,5×7 m dan billboard atau videotron paling banyak dua buah di kota Surabaya dengan ukuran maksimal 4×8 m. Khusus untuk peserta pemilu dari partai politik, jumlah lima buah baliho dan 10 buah spanduk dalam satu kelurahan adalah bagian dari keseluruhan jumlah APK yang ditentukan untuk parpol tersebut.
Para peserta Pemilu 2019 di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, setuju untuk memasang peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan kebersihan, kerapian, keindahan, artistik kota, etika, estetika, dan tentu saja harus aman. Jangan sampai alat peraga itu justru merusak atau membahayakan keselamatan warga kota.
Di Mana Boleh dan Tidak Boleh
Kesepakatan itu juga meliputi lokasi dan wilayah yang boleh jadi lahan peraga kampanye atau tidak. Yang pasti peraga kampanye tidak boleh dipasang di sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan lainnya. Untuk pemasangan di lahan milik perseorangan atau swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Bagian lain yang tabu untuk dipasang kain bendera, kain bergambar, spanduk adalah di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum
Sebenarnya, para peserta kampanye masih punya banyak lokasi yang diperkenankan untuk dipasangi peraga kampanye.
Gemerlap pesta demokrasi serentak yang terjadi di seluruh Indonesia, adalah sebuah keniscayaan yang harus kita jalani. Pengalaman-pengalaman di masa kampanye lalu yang membuat jengah warga kota Surabaya bisa jadi pelajaran untuk masa kini. Warna-warni peraga kampanye akan menarik jika bisa menyatu dengan lingkungan di sekitarnya. Kita semua perlu bersama-sama menjaga. Jangan sampai pesta demokrasi ini justru merusak wajah Kota Surabaya. –sa