Ada protokol baru untuk hotel dan restoran di Surabaya. Ini masih berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 (penyakit corona flu). Dikutip dari laman humas pemerintah kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada penyedia layanan publik, pengelola mall, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan. Termasuk pula pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan dan jasa boga.
Detil protokol pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Surabaya itu menekankan supaya mereka untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti membiasakan cuci tangan menggunakan air dan sabun, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan mewajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum. Selain itu, pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan wastafel dilengkapi sabu dan juga hand sanitizer.
Selain itu para pengunjung juga akan dideteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Tempat duduk juga diatur jaraknya, 1-2 meter. Kalau kursinya panjang maka harus diberi tanda silang sebagai tanda tidak bisa diduduki.
Setelah mengeluarkan beberapa surat edaran pencegahan Covid-10, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan ketua asosiasi semuanya. Hotel dan restoran di Surabaya wajib mematuhi berbagai protocol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini demi keselamatan bersama. –sa