Surabayastory.com – Aktivitas jual-beli tak mampu dihentikan ketika kehidupan masih berlangsung di kota. Sejumlah pedagang pun setiap hari masih berinteraksi dengan banyak orang. Karena itulah, posisi pedagang menjadi sangat rawan tertular covid-19 (penyakit corona). Apalagi belum lama ini diumumkan ada penyakit corona tanpa gejala.
Mengantisipasi penyebaran covid-19 semakin massf, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan para pedagang untuk memakai masker dan sarung tangan. Dua artikel ini adalah alat pelindung diri (APD) paling elementer yang bisa dilakukan. Keharusan pemakaian masker dan sarung tangan ketika berjualan di pasar termuat dalam surat edaran protokol kesehatan di pasar-pasar. Surat edaran itu berupa imbauan kepada para pedagang untuk turut aktif mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan alat pelindung diri ini akan membuat pedagang tidak kontak langsung dengan pembeli. Begitu pula sebaliknya. Selain itu, juga terus dikembangkan imbauan menjaga kebersihan, sering mencuci tangan menggunakan sabun, dan saling menjaga jarak. Untuk memakai masker, sebelumnya banyak pedagang yang sudah punya inisiatif memakainya. Namun sekarang lebih ditekankan, terutama di 81 pasar di Surabaya yang dikelola PD Pasar Surya. Untuk mendukung hal itu akan dibagikan masker dan cairan pembersih tangan secara gratis.