Tempat parkir khusus yang digagas Pemerintah Surabaya jadi kunci penting menata jalanan. Sayang belum juga terlihat manfaatnya.
Surabayastory.com – Urusan parkir yang rumit di Surabaya diurai secara bertahap. Beberapa terobosan telah dilakukan. Salah satunya, yang sudah diwacanakan sejak lama, adalah tempat parkir khusus. Tempat parkir adalah hal yang krusial dalam kehidupan sebuah kota metropolitan. Ketersediaan lahan parkir terbatas, jumlah kendaraan semakin meningkat, dan kesadaran masyarakat akan disiplin lalu lintas juga makin menurun.
Jumlah kendaraan bermotor di Surabaya, dari data Satlantas, sampai tahun ini ada 4.521.629 unit. Kendaraan R2 sebanyak 3.625.000, dan R4 mencapai 915.630 unit. Tekanan akan kebutuhan parkir semakin besar ketika jumlah kendaraan bermotor terus bertambah secara sporadis. Coba kita tengok datanya. Di Surabaya saja, rerata penambahan R2 sebesar 13.441 unit, dan R4 bertambah 4.042 setiap bulan. Atau total bertambah 17.483 unit tiap bulan.
Ini belum lagi kendaraan yang berplat W (Sidoarjo dan Gresik) yang tiap hari beroperasi di Surabaya. Ini adalah pekerjaan rumah yang tak mudah bagi Pemerintah Kota Surabaya. Selain jalanan yang sesak karena tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan di Surabaya, tempat untuk parkir kendaraan mau di mana?
Dari angka-angka ini menyebabkan jalanan di Surabaya terasa semakin sesak dan padat. Lalu lintas sering tak bisa mengalir dengan lancar. Kepadatan di jalur-jalur utama semakin terasa saat jam-jam berangkat kerja, pulang kerja, atau antar-jemput anak sekolah.
Tempat parkir khusus mulai diwujudkan dengan dioperasikannya Gedung Park&Ride di Jl Mayjen Sungkono, Surabaya Barat. Dinas Perhubungan Kota Surabaya secara bertahap akan mengalihkan parkir jalan ke parkir gedung.
Selanjutnya, membangun gedung parkir di beberapa tempat. Di Surabaya Timur yang direncanakan ada di Jl Arif Rahman Hakim, Jl Kertajaya, Jl Ngagel Jaya, dan Jl Prof dr Moestopo. Gedung parkir ini akan terintegrasi angkutan massal serta jalur pedestrian yang nyaman untuk jalan kaki. Gedung-gedung parkir ini akan dibuat bertingkat agar mampu menampung kendaraan lebih banyak.
Parkir Tapak Dulu
Karena untuk pembuatan lahan parkir berupa gedung masih tahap pendetilan desain dan anggaran, maka saat ini yang akan dioperasikan lebih dulu adalah lahan tapak. Pembangunan gedung parkir baru akan diselesaikan sebelum tahuin 2020. Rancangannya, parkir tersebut akan digunakan sistem modular. Saat ada kendaraan masuk, otomatis mesin bergerak dan memilih tempat parkir untuk kendaraan. Pembangunan sarana parkir ini memang diperlukan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Gedung vertikal akan menjadi jawaban untuk perkotaan yang lahannya kian sempit.
Penyediaan lahan parkir ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu untuk menjaga ketertiban lingkungan dari parkir sembarangan.
Adityawarman
Tempat parkir khusus di Jl Adityawarman dan Jl Arif Rahman Hakim sudah mulai dioperasionalkan. Sementara dua titik lainnya di Urip Sumoharjo dan Gentengkali segera akan dibangun. Lokasi Lahan parkir baru Adityawarman berada di ujung Jl Adityawarman, bekas kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya. Kapasitas lahan parkir Adityawarman adalah 170 lot kendaraan (60 unit R4 dan 110 unit R2). Lahan parkir tersebut terbuka untuk kendaraan roda empat (R4), roda dua (R2) dan sepeda. Dengan tarif Rp 5 ribu (R4), Rp 2 ribu 9R2) dan parkir gratis untuk sepeda angin. Tempat parkir khusus ini terbuka untuk umum, dan sudah beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Parkir ini dilengkapi dengan mesin elektronik parkir, dan sistem sekuriti termasuk CCTV. Titik parkir khusus Adityawarman ini sudah terhubung dengan aplikasi Go-Parkir, sehingga warga Surabaya juga sudah bisa melihat tersedia atau tidak tempat parkir di titik ini.
Tempat parkir khusus ini dibuka karena kebutuhan tempat parkir di kawasan ini sangat tinggi. Tempat parkir khusus Adityawarman akan menampung parkir-parkir jalanan di sepanjang Jl Ciliwung, Jl Adityawarman, Jl Kutai, Jl Indragiri, Jl Mayjen Sungkono dan sekitarnya. Konsep parkir yang dilakukan adalah membuat kantung parkir dan kemudian berjalan kaki ke arah tujuan. Jadi bukan lagi parkir di depan tempat tujuan.
Arif Rahman Hakim
Satu lagi tempat parkir khusus yang disiapkan adalah Arif Rahman Hakim. Lahan parkir ini tampak sudah selesai proses pembangunan fisiknya. Mulai dari lapangan parkir, pembuatan grid, lampu penerangan, hingga rambu-rambu sudah terpasang. Saat ini sedang menyiapkan alat-alat kelengkapan tambahan. Rencana akan mulai terbuka untuk umum bulan depan.
Tempat parkir khusus Arif Rahman Hakim ini berada di pojok Jl Arif Rahman Hakim dan Jl Ir Soekarno, bekas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya. Kantor ini dibongkar, dibuat lapangan dengan penutup batu paving, dan di samping bagian belakang dibuat ruang-ruang kecil untuk pemantau. Tempat parkir khsuus ini untuk menjawab kebutuhan parkir di sekitar Jl Arif Rahman hakim, Jl Ir Sukarno (terutama di depan SMPN 19, lokasi dilarang parkir tapi masih banyak yang parkir), dan lokasi sekitarnya yang penuh dengan tempat-tempat yang membutuhkan kendaraan untuk berhenti. Di sini, fasilitas dan tarif parkirnya sama dengan parkir khusus Adityawarman.
Denda Pelanggar Parkir
Pembukaan kantung-kantung parkir baru ini menjadi fasilitas pendukung langkah represif Pemerintah Kota Surabaya. Dalam penangan pelanggaran parkir namun nantinya pelanggar kendaraannya akan digembok atau diderek.
Langkah represif nantinya akan diterapkan seiring dengan belakunya Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan pembaharuan Perda No. 1 Tahun 2009. Di sini dijelaskan tentang adanya denda bagi pelanggar parkir. Denda parkir yang dikenakan untuk roda dua (R2) didenda Rp 250-750 ribu per hari sampai 5 hari. Untuk roda empat (R4) didenda Rp 500 ribu – Rp 2,5 juta per hari sampai lima hari. Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan. Berkaitan dengan pelanggaran parkir tersebut, Pemkot Surabaya sudah menyosialisasikan denda bagi pelanggar parkir sejak Juli 2018 lalu. Tahun depan, akan ada langkah yang lebih lagi yaitu mengenakan tarif parkir progresif, biaya parkir naik tiap satu jam.
Langkah-langkap Pemerintah Kota Surabaya menangani masalah perparkiran sebagai langkah untuk mengurai kemacetan akibat parkir-parkir jalanan patut diacungi jempol. Langkah dan progres yang dilakukan sistematis dan dilakukan secara bertahap. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, soal denda parkir perlu sosialisasi lebih. Mengapa, karena parkir jalanan telah terjadi puluhan tahun dan menjadi kebiasaan masyarakat yang mendarah daging. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara terus menerus dan butuh waktu paling tidak setahun. Akan kerepotan untuk mengubah kebiasaan puluhan tahun hanya dengan tiga bulan.
Juga tentang juru parkir jalanan yang perlu ditertibkan. Tentang tarif juga tentang pengarahkan lokasi parkir. Sering kali juru parkir mengarahkan untuk memarkir kendaraan yang seharusnya tidak boleh atau terlalu menyorong ke badan jalan dengan alasan bisa memuat kendaraanlebih banyak. Mereka berasumsi tidak apa-apa, tetapi ini sebenarnya awal dari kemacetan dan pelanggaran.
Dishub Surabaya menyatakan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir. Perda baru tersebut juga menyebutkan adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.
Kemudahan parkir bagi warga Surabaya ini harapannya bisa jauh mengurangi kendaraan yang melanggar aturan perparkiran. Tetapi lebih dari itu, perbaikan sistem transportasi umum sebenarnya menjadi kunci akan lalu lintas yang lebih tertib dan tertata. Dengan transportasi umum yang baik, aman, dan nyaman jumlah kendaraan pribadi yang memadati jalan raya akan berkurang secara signifikan.
Dari pemantauan yang ada, dua lapangan parkir yang disediakan masih sepi-sepi saja. Belum terlihat adanya geliat untuk mengubah kebiasaan parkir di jalanan. Untuk ini lagi-lagi diperlukan ajakan (sosialisasi) secara masif dan terlihat secara konkret.
Konsep kantung parkir ini menarik, sehingga warga Surabaya mulai terbiasa jalan kaki. Pedestrian sudah diperbaiki dengan cantik sangat memungkinkan bagi warga untuk berjalan kaki dari tempat parkir khusus ke tempat tujuan.Yang perlu dicatat, beberapa pedestrian yang belum diperbaiki di sekitar parkir khusus atau terhalang dengan pedagang perlu mendapat pemantauan. Integrasi dengan angkutan umum belum mendukung. Ini juga yang membuat masyarakat masih enggan memarkir kendaraan di tempat parker khusus.
Pembukaan tempat parkir khusus sebagai kantung penangkap parkir jalanan adalah sesuatu yang menarik. Namun efektivitasnya juga perlu terus dikejar. Pelaksanaan dan ajakan untuk mengisi tempat parkir itu adalah hal yang tidak mudah. Sebuah langkah berat untuk mengubah kebiasaan. –sa