Ini adalah momen yang ditunggu untuk membuat kendaraan bermotor kembali bisa jalan lagi tanpa denda.
Surabayastory.com – Namanya lupa ya pasti tidak ingat. Lupa memang sulit untuk bisa dikendalikan. Salah satu hal yang sering lupa adalah menyelesaikan sesuatu yang rentang waktunya sangat lama. Misal, sekali dalam setahun. Kelupaan membayar pajak kendaraan bermotor juga salah satunya. Untuk yang satu ini, mungkin bukanlah hal yang wajar, namun sering kali terjadi. Ya, setiap tahun hanya sekali sehingga sering kelupaan tanggal jatuh temponya.
Jika sudah terlewat satu hari saja, maka tambahan biaya denda dipastikan sudah membayang. Jika jumlah denda semakin menumpuk, akibatnya semakin enggan untuk membayar. Tahun 2018 ini, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, ada kebijakan penghapusan denda kendaraan bermotor yang akrab disebut pemutihan. Jadi, jika pajak Anda mati, sekaranglah waktunya untuk dihidupkan kembali. Nilai pajak tertunggaknya tetap harus dibayarkan, namun denda dan bunga keterlambatan pembayaran yang dihapuskan.
Adanya informasi dan kemudahan ini sangat menarik. Diakui atau tidak, setiap tahun masa pemutihan ini sangat ditunggu. Biasanya seiring dengan peringatan Hari Ulang tahun Provinsi Jawa Timur. Sebenarnya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah agenda ini merupakan rutinan tahunan dari Gubernur Jawa Timur. Mulanya tahun 2013, kemudian tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan terus berlanjut hingga 2018 ini. Di tahun-tahun sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dilakukan bulan Juli sampai dengan september. Namun tahun 2018 dilakukan November-Desember 2018.
Misalnya, kendaraan Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak 2016. Maka jika dibayarkan dalam kurun waktu ini, maka yang dibayarkan hanyalah pajak tahun 2016, 2017, dan 2018. Sementara denda dan bunga keterlambatan selama dua tahun lebih itu tidak dihapuskan. Kebijakan ini menyangkut semua kendaraan, roda dua maupun roda empat.
Bea Balik Nama
Selain pemutihan denda tahunan, kemudahan lain yang diberikan adalah gratis biaya balik nama BPKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya (progresif). Jadi jika Anda mempunyai kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan seterusnya, jika masih memakai nama orang lain bisa diubah menjadi nama sendiri secara gratis. Jadwal pemutihan ini sebenarnya sudah dimulai sejak bulan lalu, 24 September 2018. Dan akan berakhir 15 Desember 2018. Jadi, waktunya sudah semakin mepet untuk memanfaatkan kemudahan ini.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan pemutihan pajak kendaran bermotor ini cukup bagus. Selain memberikan persuasi kepada masyarakat, juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunggak. Selain itu masyarakat juga akan terpanggil karena ada keringanan berupa bebas denda keterlambatan bayar pajak selama bertahun-tahun, juga bebas biaya balik nama kendaran bermotor yang masih memakai nama orang lain, dan biaya mutasi kendaraan kalau pindah daerah.
Menilik pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemanfaatan ini biasanya dilakukan menjelang akhir-akhir penutupan. Sepertinya ini kebiasaan yang tak juga selesai. Sekitar 2-3 hari sebelum penutupan, semua Samsat akan penuh berjubel. Karena itu, senyampang masih ada waktu lebih dari seminggu, senggang waktu pemutihan ini bisa diambil. Bisa menghemat waktu, menghemat tenaga. –sa